SURAT TUNTUTAN PIDANA
I PENDAHULUAN :
Majelis Hakim Yang Kami Terhormat,
Sdr. Penasehat Hukum Yang Kami Terhormati
Hadirin Yang Kami Muliakan
Perkenankanlah kami mengajak para hadirin untuk memanjatkan rasa Pujian Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Yang telah melimpahkan rahmat dan Karunia-Nya kepada kita semua sehingga pada hari ini dapat mengikuti persidangan dalam keadaan sehat.
Persidangan perkara atas nama terdakwa BENI yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semu UIR telah melalui proses sebanyak 2 (Dua) kali persidangan. Suatu proses persidangan yang panjang ini tidaklah berarti apa-apa dibandingkan dengan ditemukannya kebenaran materiel dari proses persidangan ini. Selama proses persidangan berlangsung telah muncul berbagai perbedaan pendapat, khususnya terjadi antara Jaksa Penuntun Umum dengan Team Penasehat Hukum, namun demikian karena perbedaan pendapat itu mempunyai tujuan yang sama yakni mencari dan menemukan kebenaran materiel maka perbedaan pendapat itu merupakan tambahan tambahan perbendaharaan pengetahuan dan pengalaman kita semua dalam mencari dan menemukan suatu kebenaran.
Sebelum membacakan Requisitor atau Surat Tuntutan Pidana terlebih dahulu kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan dangan tegas, adil dan bijaksana, sehingga persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar, penghargaan yang sama kami sampaikan kepada rekan Penasehat Hukum, pihak Kepolisian, rekan-rekan Pers dan hadirin pengunjung sidang yang telah memelihara ketertiban dan ketenangan persidangan, sehingga persidangan berjalan aman, lancar dan terbuka disertai harapan agar persidangan selanjutnya akan tetap berjalan dengan lancar dan tertib.
II DAKWAAN
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penasehat Hukum Yang Kami Hormati,
Hadirin Yang Kami Muliakan.
Kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan memperhatikan hasil persidangan perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : BENI
Tempat Lahir : Dumai
Umur/ Tgl. Lahir : 36 Tahun/ 1 Februari 1973
Kebangsaan : Indonesia
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tinggal : Banda Aceh Tangkerang Utara Pekanbaru
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Pendidikan : -
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Semu UIR
Nomor : 1360/Pid.B/2009/PS.UIR tanggal 01 Juli 2009 dan Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 29 Juli 2009 Nomor : B-931/0.1.10/Ep.1../07/2009, terdakwa BENI dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
III Bahwa terdakwa dengan sendiri sekitar pukul 10.00 bertempat di Jln. Banda Aceh Kelurahan Tangkerang Utara Kec. Bukit Raya, melakukan perbuatan kekerasan yang mengakibatkan penganiyaan dengan terluka yaitu dengan korban SARAH yang merupakan adik terdakwa yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
IV Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa BENY berangkat menuju Jalan Kaharuddin Nasution Rt.03/ Rw.02 Kelurahan Maha Ratu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan menggunakan angkutana umum minibus atau setidaknya menggunakan kendaraan yang lain, setibanya di tempat tersebut tepatnya rumah tinggal dengan ukuran tipe 75/170 yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 214 adalah kepunyaan SARAH yang merupakan kediaman adik kandung terdakwa BENY. Kedatangan terdakwa BENY dengan maksud minta pinjaman uang untuk pembangunan rumah terdakwa BENY. Karena merasa tidak dihargai oleh adiknya, maka terdakwa BENY melayangkan pukulan tepat dipelipis SARAH, sehingga mengeluarkan darah, dan mengakibatkan SARAH terjatuh kelantai. Karena melihat SARAH tidak berdaya, terdakwa BENY menghajarinya dengan tendangan berkali-kali dibetis SARAH mengakibatkan patah tulang. SARAH sudah tidak sadarkan diri dilantai dengan pelipis berdarah saksi ROY BETUEL yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian perkara langsung menghubungi Polisi. Atas laporan saksi ROY BETUEL tersebut, terdakwa BENY diproses lebih lanjut di Polsekta Bukit Raya Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa.
.......... Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.
V Fakta Persidangan
Fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi. Pemeriksaan terdakwa, barang bukti :
A) Keterangan Saksi
ROY BETUEL SH MCL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan di BAP yang dibuat dan ditanda tangani penyidik.
Saksi tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa benar SARAH adalah adik terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan pada pelipis Sarah sehingga terjatuh.
B) Pemeriksaan Terdakwa
Terdakwa membenarkan isi BAP
Korban merupakan adik terdakwa
Dilakukan karena merasa dilecehkan
C) Barang Bukti
Kain warna putih yang dijadikan untuk membersihkan luka
Obat merah
VI Fakta Hukum
Majelis Hukum Yang Kami Muliakan,
Sdr. Team Penasehat Hukum Yang Kami Hormati,
Hadirin Yang Kami Hormati
Fakta hukum yang terungkap berdasarkan Saksi-saksi Keterangan Terdakwa dan barang bukti adalah sebagai berikut :
1) Berdasarkan keterangan saksi DR. ROY BETUEL SH. MCL terdakwa seorang pekerja yang malas dan sangat boros. Melihat SARAH merupakan adik terdakwa yang punya rezeki yang lebih sehingga terus meminjam uang namun tidak dikembalikan.
2) Dan terdakwa pun mengakuinya semua yang ada didalam BAP yang dibuktikan dengan barang bukti kain warna putih untuk membersihkan luka.
Pertimbangan :
Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa perkenankan kami mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu :
Hal yang memberatkan
Terdakwa telah mengingkari kejujuran dan kebenaran untuk menghindari tanggung jawab
Hal yang meringankan :
Mengakui perbuatan
Menyesalinya
VII Menuntut
Supaya Majelis PS UIR memeriksa dan mengadili atas nama terdakwa BENY memutuskan :
Menyatakan terdakwa BENY dengan sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana melakukan penganiyaan terhadap manusia yang sebagai mana diatur dalam pasal 351 UU No 8 tahun 1981 KHUP.
Menjatuhkan pidana terhadap BENI dengan pidana penjara “4 tahun penjara” dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan B.B
Kain warna putih yang digunakan untuk membersihkan luka, obat merah.
Demikianlah surat tuntutan ini dibuat dengan sedemikiannya.
Jaksa PU
Robin Susanto
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar