Senin, 10 Agustus 2009

lambang universitas islam riau pekanbaru

jangan di salah gunakan

contoh praktek peradilan surat tuntutan pidana saya

SURAT TUNTUTAN PIDANA

I PENDAHULUAN :
Majelis Hakim Yang Kami Terhormat,
Sdr. Penasehat Hukum Yang Kami Terhormati
Hadirin Yang Kami Muliakan

Perkenankanlah kami mengajak para hadirin untuk memanjatkan rasa Pujian Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Yang telah melimpahkan rahmat dan Karunia-Nya kepada kita semua sehingga pada hari ini dapat mengikuti persidangan dalam keadaan sehat.

Persidangan perkara atas nama terdakwa BENI yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semu UIR telah melalui proses sebanyak 2 (Dua) kali persidangan. Suatu proses persidangan yang panjang ini tidaklah berarti apa-apa dibandingkan dengan ditemukannya kebenaran materiel dari proses persidangan ini. Selama proses persidangan berlangsung telah muncul berbagai perbedaan pendapat, khususnya terjadi antara Jaksa Penuntun Umum dengan Team Penasehat Hukum, namun demikian karena perbedaan pendapat itu mempunyai tujuan yang sama yakni mencari dan menemukan kebenaran materiel maka perbedaan pendapat itu merupakan tambahan tambahan perbendaharaan pengetahuan dan pengalaman kita semua dalam mencari dan menemukan suatu kebenaran.

Sebelum membacakan Requisitor atau Surat Tuntutan Pidana terlebih dahulu kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan dangan tegas, adil dan bijaksana, sehingga persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar, penghargaan yang sama kami sampaikan kepada rekan Penasehat Hukum, pihak Kepolisian, rekan-rekan Pers dan hadirin pengunjung sidang yang telah memelihara ketertiban dan ketenangan persidangan, sehingga persidangan berjalan aman, lancar dan terbuka disertai harapan agar persidangan selanjutnya akan tetap berjalan dengan lancar dan tertib.
II DAKWAAN
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penasehat Hukum Yang Kami Hormati,
Hadirin Yang Kami Muliakan.

Kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan memperhatikan hasil persidangan perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : BENI
Tempat Lahir : Dumai
Umur/ Tgl. Lahir : 36 Tahun/ 1 Februari 1973
Kebangsaan : Indonesia
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tinggal : Banda Aceh Tangkerang Utara Pekanbaru
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Pendidikan : -

Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Semu UIR
Nomor : 1360/Pid.B/2009/PS.UIR tanggal 01 Juli 2009 dan Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 29 Juli 2009 Nomor : B-931/0.1.10/Ep.1../07/2009, terdakwa BENI dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :

III Bahwa terdakwa dengan sendiri sekitar pukul 10.00 bertempat di Jln. Banda Aceh Kelurahan Tangkerang Utara Kec. Bukit Raya, melakukan perbuatan kekerasan yang mengakibatkan penganiyaan dengan terluka yaitu dengan korban SARAH yang merupakan adik terdakwa yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

IV Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa BENY berangkat menuju Jalan Kaharuddin Nasution Rt.03/ Rw.02 Kelurahan Maha Ratu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan menggunakan angkutana umum minibus atau setidaknya menggunakan kendaraan yang lain, setibanya di tempat tersebut tepatnya rumah tinggal dengan ukuran tipe 75/170 yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 214 adalah kepunyaan SARAH yang merupakan kediaman adik kandung terdakwa BENY. Kedatangan terdakwa BENY dengan maksud minta pinjaman uang untuk pembangunan rumah terdakwa BENY. Karena merasa tidak dihargai oleh adiknya, maka terdakwa BENY melayangkan pukulan tepat dipelipis SARAH, sehingga mengeluarkan darah, dan mengakibatkan SARAH terjatuh kelantai. Karena melihat SARAH tidak berdaya, terdakwa BENY menghajarinya dengan tendangan berkali-kali dibetis SARAH mengakibatkan patah tulang. SARAH sudah tidak sadarkan diri dilantai dengan pelipis berdarah saksi ROY BETUEL yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian perkara langsung menghubungi Polisi. Atas laporan saksi ROY BETUEL tersebut, terdakwa BENY diproses lebih lanjut di Polsekta Bukit Raya Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa.

.......... Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.
V Fakta Persidangan
Fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi. Pemeriksaan terdakwa, barang bukti :
A) Keterangan Saksi
ROY BETUEL SH MCL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
 Bahwa saksi membenarkan keterangan di BAP yang dibuat dan ditanda tangani penyidik.
 Saksi tidak kenal dengan terdakwa.
 Bahwa benar SARAH adalah adik terdakwa.
 Bahwa terdakwa melakukan pemukulan pada pelipis Sarah sehingga terjatuh.
B) Pemeriksaan Terdakwa
 Terdakwa membenarkan isi BAP
 Korban merupakan adik terdakwa
 Dilakukan karena merasa dilecehkan
C) Barang Bukti
 Kain warna putih yang dijadikan untuk membersihkan luka
 Obat merah

VI Fakta Hukum
Majelis Hukum Yang Kami Muliakan,
Sdr. Team Penasehat Hukum Yang Kami Hormati,
Hadirin Yang Kami Hormati

Fakta hukum yang terungkap berdasarkan Saksi-saksi Keterangan Terdakwa dan barang bukti adalah sebagai berikut :
1) Berdasarkan keterangan saksi DR. ROY BETUEL SH. MCL terdakwa seorang pekerja yang malas dan sangat boros. Melihat SARAH merupakan adik terdakwa yang punya rezeki yang lebih sehingga terus meminjam uang namun tidak dikembalikan.
2) Dan terdakwa pun mengakuinya semua yang ada didalam BAP yang dibuktikan dengan barang bukti kain warna putih untuk membersihkan luka.

Pertimbangan :
Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa perkenankan kami mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu :
 Hal yang memberatkan
 Terdakwa telah mengingkari kejujuran dan kebenaran untuk menghindari tanggung jawab
Hal yang meringankan :
 Mengakui perbuatan
 Menyesalinya

VII Menuntut
Supaya Majelis PS UIR memeriksa dan mengadili atas nama terdakwa BENY memutuskan :
Menyatakan terdakwa BENY dengan sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana melakukan penganiyaan terhadap manusia yang sebagai mana diatur dalam pasal 351 UU No 8 tahun 1981 KHUP.
Menjatuhkan pidana terhadap BENI dengan pidana penjara “4 tahun penjara” dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan B.B
Kain warna putih yang digunakan untuk membersihkan luka, obat merah.

Demikianlah surat tuntutan ini dibuat dengan sedemikiannya.

Jaksa PU

Robin Susanto







contoh praktek peradilan putusan perdata saya

  1. PUTUSAN
  1. No.12/PDT/9/2009/PS UIR PBR

Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Pengadilan Semu Universitas Islam Riau yang mengadili perkara-perkara perdata telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BANK MANDIRI, yang pimpinan cabangnya bernama Robin Susanto alamat Jln. Jend. Sudirman no. 25 Rt. 05/ Rw. 08 Pekanbaru yang diwakili kuasa hukumnya : Kosman Sijabat, pada kantor advokat Kosman Sijabat, SH dan rekan alamat Jln. Jendral Sudirman Perumahan Puri Namgka Sari No. 34. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Mei 2009.
Sebagai Penggugat

Melawan

CV. Wahana Tata, yang direktur utamanya bernama Nanang Wartono alamat Jln. Juanda No. 15 Pekanbaru yang kuasa hukumnya Beni, SH pada kantor advokat Beni, SH dan rekan alamat Jln. Jendral Sudirman Perumahan Cipta Sari No. 90 Pekanbaru berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Mei 2009.
Sebagai Tergugat

Majelis Hakim Peradilan Semu UIR tersebut :
Telah membaca permohonan penggugat dan surat-surat bukti yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar penguggat dan tergugat yang masing-masing melalui kuasanya tersebut;

TENTANG DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa penggugat melalui kuasa hukumnya Kosman Sijabat, SH dan Hari Ramadhan SH berdasarkan surat kuasa khususnya tertanggal 28 Mei dan 30 Mei 2009, yang telah didaftarkan di kepaniteraan peradilan semu UIR pada tanggal 1 Juni 2009 dengan nomor register 2/01/2009/PS.UIR telah mengajukan gugatannya yang pada pokoknya sebagai berikut :

Bahwa tergugat datang mengajukan permohonan kredit pada penggugat tanggal 10 Maret 2009, dan setelah di proses pada tanggal 15 Maret 2009 penggugat menyanggupi dengan surat perjanjian nomor 250/ Bank Mandiri/ 2007 sebesar Rp. 150.000.000 dan bunga yang disepakati 10% dengan surat perjanjian pinjaman tersebut tergugat memberikan jaminan surat perusahaan dan BPKB mobil terrano perusahaan. Namun setelah waktu pelunasannya telah berakhir yaitu paling lama 25 Februari 2009 tergugat tidak juga melunasinya dari hal tersebut relah terbukti melakukan perbuatan wan prestrasi.
Bahwa adapaun kerugian yang penggugat derita adalah sebagai berikut :
a. Kerugian moril : perusahan yang tidak terang
b. Kerugian materil : untuk pinjaman kredit yang belum dilunasi sebesar Rp. 150.000.000.
Untuk jasa advokat sebesar 28.700.000 (Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Sehingga jumlah kerugian yang diderita penggugat sampai gugatan ini dimajukan ke hadapan peradilan semu UIR adalah Rp. 165.000.000 + Rp. 28.700.000 = Rp. 193.700.000
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, penggugat bersama ini mohon agar Majelis Hakim Peradilan Semu UIR yang terhormat berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perjanjian Nomor 250/ Bank Mandiri/2007 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum denagan cara wan restasi.
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat yang termuat dalam posita dengan keseluruhan berjumlah Rp. 193.700.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang perkara.
6. Menyatakan untuk meletakkan sita jaminan oleh Peradilan Semu UIR.
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun masih ada upaya banding, kasasi.
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa(Dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari setiap keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak putusan ini mempunyai keputusan tetap.
Menimbang bahwa sidang pertama kedua belah pihak telah menghadap dan oleh ketua di usahakan perdamaian, akan tetapi tidak berhasil, lalu pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan surat gugatan tersebut yang isinya dipertahankan dalam penggugat :
Menimbang, bahwa tergugat sebagai jawaban atas itu telah mengemukakan :
Bahwa gugatan penggugat telah secara keliru diajukan oleh penggugat pada Peradilan Semu UIR Pekanbaru.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat mengenai perbuatan wan prestasi yang kabur (abscuur libel) dan tidak dapat diterima (niet on van kelizke verklaring) berdasarkan :
1. Putusan MA Tanggal 18 Desember 1975 no. 582/K/Sip/1973 karena petikan gugatan tidk jelas gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Putusan MA no. 492/K/Sip/1970 tanggal 21 1972 gugatan yang tidak sempurana karena tidak menyebut dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima.

II. Dalam Pokok Perkara
Bawa benar tergugat datang untuk mengajukan permohonan pinjaman kredit pada Bank Mandiri Pekanbaru yang dalam hal ini penggugat pada tanggal 10 Maret 2007.
Bahwa benar telah ada surat perjanjian pinjaman pada tanggal 15 Maret 2007, berdasarkan no.250/Bank Mandiri/2007 sebesar Rp. 150.000.000
Bahwa tidak benar apa yang dinyatakan oleh penggugat dalam surat gugatannya pada alenia ke-3 pada duduk perkara yang menyatakan bahwa :
 Tergugat harus melunasi paling lambat 25 Februari 2009.
 Bahwa penggugat telah menberikan surat somasi pada tergugat.
 Bahwa surat perjanjian tersebut menjadi sah, dimuka hukum.

Bahwa tergugat menyampaikan hal hal yang benar adalah tuntutan tergugat yang terlalu besar Rp. 193.700.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), menggugat kedudukan dan perjanjian dalam surat tersebut dalam gugatan itu harus ditolak.
Bahwa demikian pula dalil penggugat yang menyatakan barang bergerak/ tidak bergerak yang diletakkan sita jaminan mohon dikesampingkan.
Berdasarkan atas alasan-alasan itu maka tergugat mohon kepda majelis hukum untuk berperan memutuskan.
Menolak gugatan penggugatan atau setidak-tidaknya agar tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dan selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan, ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana tercantum dan berita-berita perkara ini.

Tentang Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa yang menjadi alasan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas oleh karena penggugat memohon kepada majelis hakim peradilan semu UIR di Pekanbaru agar tergugat, dinyatakan wan prestasi dan membayar semua kerugian dan biaya perkara ini dengan selalu akibat hukumnya.
Menimbang atas dalili-dalil dan bukti-bukti serta saksi-saksi yang dikemukakan oleh penggugat dan tergugat, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa telah terbukti bahwa tergugat memiliki hutang yang telah jatuh tempo berdasarkan surat perjanjian no250/Bank Mandiri/ 2007 dan surat somasi pada tergugat CV. Wahana Tata dan tergugat pun tidak dapat menunjukkan bukti dan saksi-saksi yang menyatakan tergugat belum wanprestasi sehingga gugatan penggugat harus dikabulkan.
Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat dikabulkan maka biaya yang timbul dalam perkara ini harus dibebankan pada tergugat.
Mengingat pasal-pasal dari UU yang berkenaan dengan perkara ini :
Mengadili
Dalam eksepsi
Menindak eksepsi tergugat :
dalam pokok perkara
1. penggugat seluruhnya Mengabulkan gugatan
2. Menghukum tergugat untuk membiaya kerugian sebesar Rp. 193.700.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
3. Menghukum pula kepada tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini.
4. Menghukum tergugat untuk membayar uang perkara.
Demikianlah putusan ini diambil dalam permusyawaratan pada hari kamis 25 Juni 2009 oleh majelis hakim peradilan semu UIR di Pekanbaru yang terdiri dari Roy Betuel SH, selaku hakim ketua. Tri Azrul Rahmawan SH dan Erwin Panjaitan SH, selaku hakim anggota dibantu Yudi Herlan SH, panitera pengganti yang dihadiri oleh kuasa penggugat.

1. Kosman Sijabat SH
2. Hari Ramadhan SH
Dan kuasa dari tergugat
1. Beny .SH
2. Edwar Konado. SH
Hakim Anggota I Hakim Ketua
Tri Azrul Rahmawan Roy Betuel. SH
Penitera Pengganti
Hakim Anggota II Yudi Herlan
Erwin Panjaitan SH

Biaya Administrasi Kepaniteraan
Redaksi : Rp. 1.000
Materai : Rp. 6.000
Kepaniteraan : Rp. 112.000
Jumlah Rp. 119.000
(Seratus Sembilan Belas Ribu Rupiah)




















Kamis, 06 Agustus 2009

meninjau penanganan tindak pidana terorisme, makar, dan gerakan separatis

PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME, MAKAR DAN GERAKAN SEPARATIS DI INDONESIA OLEH POLRI HARUS SEGERA DIALIHKAN KEPADA TNI DAN BIN


OPINI SAYA


A. Pendahuluan

Terorisme ialah perbuatan teror oleh seorang atau kelompok tertentu untuk mencapai tujuanya, dan akibat dari teror tersebut banyak masyarakat yang tidak bersalah yang menjadi korban dari perbuatan teror itu. teror ini biasanya terjadi dan berkembang akibat dari peristiwa baik dari dalam negeri maupun pengaruh dari luar negeri, ataupun situasi yang tidak kondusif dalam suatu negara,

Makar ialah perbuatan seorang atau kelompok tertentu untuk menghianati suatu negara maupn ingin memisahkan diri, dan perbuatan ini dapat mengakibatkan situasi yang kurang kondusif dalam suatu negara. Dan ini sering terjadi dikarenakan mungkin ada seorang ataupun kelompok tertentu yang sudah tidak sejalan atau adanya perbedaan dan cara berfikir dengan negaranya, akan tetapi makar juga dapat disebabkan oleh adanya ketidak keadilan dalam suatu daerah sehingga orang dan kelompok ini merasa tidak diperhatikan oleh negara, dan inijika dibiarkan akan menjadi suatu gejolak dan menciptakan gerakan separatis dalam suatu negara.


B. PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME, MAKAR, DAN GERAKAN SEPARATIS DINDONESIA

Di indonesia penanganan perkara tindak pidana terorisme saat ini pemerintah memberikan kewenanganan kepada POLRI, dan menurut saya itu tidak etis dan sangat rancu ini di karenakan POLRI pada hakikatnya, hanya bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal perkara pidana dan perdata pada umumnya.

Akan tetapi bukan berarti saya merasa kinerja POLRI saat ini dalam menangani perkara ini tidak baik ataupun tidak bisa, akan tetapi saya hanya mau bilang kalau ini bukanlah tugas POLRI melainkan ini sudah menjadi tugas dan wewenang TNI yang dibantu oleh BIN. Dan jika masih perkara ini masih di tangani oleh pori, pastinya POLRI lebih mementingkan perkara ini dari pada perkara lain karena perkara ini bukan perkara biasa dan akibatnya pun sangat besar dampaknya bagi masyarakat dan kestabilitasan negara. Dan pertanyaanya kalau polri sangat konsen terhadap perkara ini terus yang melakukan pelayanan terhadap masyarakat siapa karena dulu saja sewaktu TNI dan BIN masih memgang penuh perkara ini, kinerja polri masih tidak baik apalagi dengan di embankannya perkara tindak pidana terorisme, makar dan gerakan separatis terhadpa polri pastinya ini masyarakat tidak akan pernah mendapat pelayanan terbaik dari polri padahal hal itu sudah menjadi hak warga negara.

Dan seharusnya pemerintah mulai sekarang harus memberikan kewenanganan perkara tindak pidana terorisme, makar dan gerakan separatis kepada TNI. Karena perkara ini memang sudah menjadi bagian dari tugas dan wewenang TNI dan ini diperkuat dengan adanya UU TNI NO 34 tahun 2004 dalam pasal 6 dan 7, dan memang secara UU pelaksanaan wewenang perkara ini belum ada yang mengatur secara jelas bahwa TNI mempunyai kewenangan Dalam perkara ini. Akan tetapi pemerintahkan bisa mengeluakan perpu dan nantiya jika DPR menyetejui mungkin bisa dibuat dalam undang-undang. Makanya saya heran saat ini kenapa pemerintah tidak memberikan wewenang ini pada TNI, padahal kalau ini sekarang diberikan pada TNI, TNI tidak peru lagi membentuk tim anti teror karen sejak dulu TNI sudah mempuyai pasukan anti teror dari ketiga angkatan , contohnya ada kopassus, kopaskat, kopaskhas , raider Dan tentunya dalam pelaksanaannya dibantu BIN dan ingat prestasi TNI dalam penanggulangan teror, makar, dan gerakan separatis sudah tidak diragukan lagi karena banyak prestasi baik yang di raih TNI.

Dan kalau kita mengingat peristiwa-peristiwa yang telah terjadi baik dari dalam maupun luar luar negeri, mungkin secepatnya perkara ini di berikan pada TNI. Lihatlah peristiwa yang terjadi mumbai pada peritiwa itu polisi tidak dapat berbuat banyak sehingga pemerintah india menurunkan militernya dengan kekuatan penuh pada peristiwa itu banyak kerugian yang dialami. Dan bayangkan kalau itu terjadi di indonesia jika polri terlambat berkordinasi dengan TNI bukan tidak mungkin dampaknya akan sama seperti di india bahkan mungkin bisa lebih buruk, memang saat ini belum terjadi tapi haruskah ini terjadi dulu, dan kalau kita menunggu terus dan terus nantinya hanya tinggal penyesalan,

C. ADA BEBERAPA HAL YANG AKAN BERJALAN BAIK JIKA TNI MEMEGANG WEWENANG TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME, MAKAR,D DAN GERAKAN SEPARATIS

1. polisi akan fokus terhadaf pelayanan mayarakat sehingga dampaknya akan baik bagi masyarakat indonesia
2. keamanan dan stabilitas negara lebih terjamin
3. dan NKRI akan sulit dipisahkan dan tetap satu dan bersih dari ganguan keamanan baik dari dalam maupun dari luar


D penutup
Saya membuat Opini ini semata-mata hanya ingin mengeluarkan aspirasi saya terhadap negara ini yang kita cintai ini dan apabila pembaca berpendapat lain silahkan kirimkan kritik dan saran dan pastinya saya tunggu. Dan semoga Opini ini berguna bagi pembaca dan nusa dan bangsa



hormat

penulis

Selasa, 04 Agustus 2009

LAMBANG FAKULTAS HUKUM UIR

INI LAMBANG HUKUM
TOLONG JANGAN DI SALAH GUNAKAN...................................!!!!!!!

Contoh Surat Kuasa Saya

SURAT KUASA


Yang bertanda dibawah ini; kuncoro., umur 45 tahun, agama islam, pekerjaan pegawai PTPN V, Alamat Jl bukit barisan No. 78 Kel. Tangkerang timur, Kec, Sukajadi, bertindak untuk dan atas nama sendiri.
Selanjutnya disebut : Pemberi kuasa

Dengan ini memberi kuasa kepada :
Muhamad azrul
Yang beralamat di jl Kartini No 56 Kisaran, kabupaten asahan sumatera utara dan dipilih sebagai domisili hukum pemberi kuasa. Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik secara bersama sama atau sendiri sendiri.
Selanjutnya Disebut : penerima kuasa

KHUSUS

1. Bertindak untuk dan atas nama seta mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa sehubungan dengan adanya rapat keluaraga tentang pembagian harta warisan serta penjualan satu buah rumah yang beralamat di jl kartini No 34 Kisaran kabupten asahan sumatera utara
2. Menghadiri rapat keluarga yang diadakan di jl sudirman no 24 kisaran kabupaten asahan sumatera utara untuk mengajukan dan mengambil hak hak dan juga kewajiban pemberi kuasa dalam rapat keluarga tentang pembagian harta warisan dan juga dapat menolak atau mengambil keputusan serta memperkarakan ke jalur hukum apabila hasil rapat pembahagian harta tersebut merugikan pemberi kuasa serta penjualan rumah yang beralamat di jl kartini no 34 kisaran kabupaten asahan sumaetra utara .
3. Membuat dan menandatangani surat surat yang diperlukan untuk itu
KUASA diberi hak dan atau wewenang untuk menguasakan kembali kuasanya pada orang lain atau memakai jasa advokat bila diperlukan dalam memperjuangkan hak dan kewajiban pemberi kuasa.


Pekanbaru, 05 Januari 2009

PENERIMA KUASA PEMBERI KUASA

MUHAMAD AZRUL KUNCORO

Contoh Pledoi Pidana

PLEDOI
Atas Surat Dakwaan Dalam perkara Nomor : 52/PKN/05/2009/PS.UIR


Atas Nama :
1. BENY SH

Diajukan oleh Tim Advokasi Umum:

Erwin Panjaitan SH, MCL And, Associates

1. Erwin Panjaitan SH
2. Hari Ramdhan SH

Di Pengadilan Semu Uir Pekanbaru, 21 Juli 2009

I. Pendahuluan

Majelis Hakim yang Kami Hormati
Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Eduard Konado

Robin Susanto

Terlebih dahulu kami selaku tim penasehat hukum, untuk dan atas nama saudara Beni SH, mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan pledoi ini.

Setelah mempelajari dan mendengarkan secara seksama surat dakwaan saudara penuntut umum, maka kami dari tim advokasi umum memberikan pendapat , apakah surat dakwaan ini telah memenuhi Azas dan ketentuan umum hukum yang mendudukan Beni menjadi terdakwa sekaligus menjadi satu-satunya pedoman dalam memeriksa di persidangan.

Dalam surat dakwaannya yang telah dibacakan bahwa pada pokoknya melakukan dengan sengaja pemukulan dengan sengaja melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Sarah, yang merupakan adik pelaku. Semuanya menurut surat dakwaan yang dilakuan terdakwa pada saat terdakwa, Beni, ingin meminjam uang pada korban namun karena sering meminjam dan tidak mengembalikan sehingga ditolak oleh korban dengan alasan tidak memiliki cukup uang , akibatnya dari perbuatan terdakwa tersebut membuat korban trauma dan terluka di pelipis mata hingga terjatuh dan dibawa kerumah sakit.

Majelis hakim yang terhormat

Dari surat dakwaan diatas dapat dimungkinkan untuk dihukum secara berat, sebab perbuatan yang di tuduhkan oleh jaksa penuntut umum tersebut sangat serius, yang seolah olah melihat masalah dalam perkara ini dari pihak saksi semata tanpa mempertimbangkan keterngan dari terdakwa sendiri. Apalagi saksi korban tidak melihat secara jelas terhadap perkara ini. Jadi dari hal tersebut dapat dilihat bahwa saksi melaporkan terdakwa hanya berdasarkan laporan saksi sehingga bukti yang kongkrit dan nyata pun tidak ada.

Persidangan Yang Kami Muliakan

Apa yang kami sampaikan dengan indikasi dan harapan tidak lain agar kita sejak awal sudah dengan cermat dan seksama daam memahami dan menanggapi surat dakwaan yang keberatan dan mempertanyakan ketentuan hukum yang bersangkutan terhadap peristiwa ini. Sehigga dengan adanya paparan ini kepada yang terhormat majelis hakim dapat melihat, menelaah dengan seksama dan bijakasan yang kemudian mengambil keputusan yang tepat dan benar.

Sebelum proses penyidikan yang dimulai secara hukum harus ada dasar terhadap apa yang telah dilanggar oeh seseorang yang dalam ketentuannya harus cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, serta waktu dan tempat pidana itu dilakukan. Yang mana dalam surat dakwaan penuntut umum dinyatakan hanya berdasarkan laporan dari para saksi dan korban

Bahwa laporan dari saksi tersebut pun tidak jelas, seolah-olah telah disusun/direncanakan alur peristiwanya. Seolah-olah saksi melihatnya dengan jelas, dan Jaksa PU pun tidak melihat dari awal persoalannya, hanya pada korban saja. Padahal sebelum adanya insiden tersebut, korban telah memaki-maki terdakwa dengan kasar. Sehingga terdakwa merasa tidak di hargai, sehingga korban dengan sengaja mencari-cari kesalahan. Dalam hal tersebut harus di perhatikan oleh JPU dan pertimbangan dari Majelis Hakim.

Sehingga dari hal tersebut jelas bahwa sebenarnya terdakwa tidak ingin melakukan pemukulan, jikalau korban bersikap sopan santun terhadap terdakwa.

Majelis hakim yang saya muliakan.

Maka tim penasehat hukum dari terdakwa berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran, akan tetapi adanya pengambilan hak/kemerdekaan yang dilakukan saksi maka dari itu Tim Penasehat Hukum memohon agar Pengadilan Negeri PekanBaru yang mulia ini menyatakan terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan secara murni.





Kesimpulan dari Permohonan

Berdasarkan uraian di atas Tim Advokasi Umum berkesimpulan sebagai berikut:
I. Bahwa proses penyidikan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143(2)huruf B jo KUHAP, sehingga BAP yang dibuat tidak berdasarkan UU yang baik.
II. Bahwa oleh karena surat dakwaan berdasarkan atas sumber data yang validasinya di ragukan in lasu keterangan saksi, sehingga dakwaan harus dinyatakan “tidak cermat dan tidak jelas”.

Selanjutnya mohon majelis hakim yang terhormat untuk menyatakan bahwa surat dakwaan ini adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya harus dinyatakan batal.





Pekanbaru 21 juli 2009



Erwin Panjaitan SH, MCL And associates

Objek Wisata Sei Pagar




fotoku di sungai pagar bersama rekan-rekan yang tak terlupakan