Kamis, 06 Agustus 2009

meninjau penanganan tindak pidana terorisme, makar, dan gerakan separatis

PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME, MAKAR DAN GERAKAN SEPARATIS DI INDONESIA OLEH POLRI HARUS SEGERA DIALIHKAN KEPADA TNI DAN BIN


OPINI SAYA


A. Pendahuluan

Terorisme ialah perbuatan teror oleh seorang atau kelompok tertentu untuk mencapai tujuanya, dan akibat dari teror tersebut banyak masyarakat yang tidak bersalah yang menjadi korban dari perbuatan teror itu. teror ini biasanya terjadi dan berkembang akibat dari peristiwa baik dari dalam negeri maupun pengaruh dari luar negeri, ataupun situasi yang tidak kondusif dalam suatu negara,

Makar ialah perbuatan seorang atau kelompok tertentu untuk menghianati suatu negara maupn ingin memisahkan diri, dan perbuatan ini dapat mengakibatkan situasi yang kurang kondusif dalam suatu negara. Dan ini sering terjadi dikarenakan mungkin ada seorang ataupun kelompok tertentu yang sudah tidak sejalan atau adanya perbedaan dan cara berfikir dengan negaranya, akan tetapi makar juga dapat disebabkan oleh adanya ketidak keadilan dalam suatu daerah sehingga orang dan kelompok ini merasa tidak diperhatikan oleh negara, dan inijika dibiarkan akan menjadi suatu gejolak dan menciptakan gerakan separatis dalam suatu negara.


B. PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME, MAKAR, DAN GERAKAN SEPARATIS DINDONESIA

Di indonesia penanganan perkara tindak pidana terorisme saat ini pemerintah memberikan kewenanganan kepada POLRI, dan menurut saya itu tidak etis dan sangat rancu ini di karenakan POLRI pada hakikatnya, hanya bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal perkara pidana dan perdata pada umumnya.

Akan tetapi bukan berarti saya merasa kinerja POLRI saat ini dalam menangani perkara ini tidak baik ataupun tidak bisa, akan tetapi saya hanya mau bilang kalau ini bukanlah tugas POLRI melainkan ini sudah menjadi tugas dan wewenang TNI yang dibantu oleh BIN. Dan jika masih perkara ini masih di tangani oleh pori, pastinya POLRI lebih mementingkan perkara ini dari pada perkara lain karena perkara ini bukan perkara biasa dan akibatnya pun sangat besar dampaknya bagi masyarakat dan kestabilitasan negara. Dan pertanyaanya kalau polri sangat konsen terhadap perkara ini terus yang melakukan pelayanan terhadap masyarakat siapa karena dulu saja sewaktu TNI dan BIN masih memgang penuh perkara ini, kinerja polri masih tidak baik apalagi dengan di embankannya perkara tindak pidana terorisme, makar dan gerakan separatis terhadpa polri pastinya ini masyarakat tidak akan pernah mendapat pelayanan terbaik dari polri padahal hal itu sudah menjadi hak warga negara.

Dan seharusnya pemerintah mulai sekarang harus memberikan kewenanganan perkara tindak pidana terorisme, makar dan gerakan separatis kepada TNI. Karena perkara ini memang sudah menjadi bagian dari tugas dan wewenang TNI dan ini diperkuat dengan adanya UU TNI NO 34 tahun 2004 dalam pasal 6 dan 7, dan memang secara UU pelaksanaan wewenang perkara ini belum ada yang mengatur secara jelas bahwa TNI mempunyai kewenangan Dalam perkara ini. Akan tetapi pemerintahkan bisa mengeluakan perpu dan nantiya jika DPR menyetejui mungkin bisa dibuat dalam undang-undang. Makanya saya heran saat ini kenapa pemerintah tidak memberikan wewenang ini pada TNI, padahal kalau ini sekarang diberikan pada TNI, TNI tidak peru lagi membentuk tim anti teror karen sejak dulu TNI sudah mempuyai pasukan anti teror dari ketiga angkatan , contohnya ada kopassus, kopaskat, kopaskhas , raider Dan tentunya dalam pelaksanaannya dibantu BIN dan ingat prestasi TNI dalam penanggulangan teror, makar, dan gerakan separatis sudah tidak diragukan lagi karena banyak prestasi baik yang di raih TNI.

Dan kalau kita mengingat peristiwa-peristiwa yang telah terjadi baik dari dalam maupun luar luar negeri, mungkin secepatnya perkara ini di berikan pada TNI. Lihatlah peristiwa yang terjadi mumbai pada peritiwa itu polisi tidak dapat berbuat banyak sehingga pemerintah india menurunkan militernya dengan kekuatan penuh pada peristiwa itu banyak kerugian yang dialami. Dan bayangkan kalau itu terjadi di indonesia jika polri terlambat berkordinasi dengan TNI bukan tidak mungkin dampaknya akan sama seperti di india bahkan mungkin bisa lebih buruk, memang saat ini belum terjadi tapi haruskah ini terjadi dulu, dan kalau kita menunggu terus dan terus nantinya hanya tinggal penyesalan,

C. ADA BEBERAPA HAL YANG AKAN BERJALAN BAIK JIKA TNI MEMEGANG WEWENANG TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME, MAKAR,D DAN GERAKAN SEPARATIS

1. polisi akan fokus terhadaf pelayanan mayarakat sehingga dampaknya akan baik bagi masyarakat indonesia
2. keamanan dan stabilitas negara lebih terjamin
3. dan NKRI akan sulit dipisahkan dan tetap satu dan bersih dari ganguan keamanan baik dari dalam maupun dari luar


D penutup
Saya membuat Opini ini semata-mata hanya ingin mengeluarkan aspirasi saya terhadap negara ini yang kita cintai ini dan apabila pembaca berpendapat lain silahkan kirimkan kritik dan saran dan pastinya saya tunggu. Dan semoga Opini ini berguna bagi pembaca dan nusa dan bangsa



hormat

penulis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar