Senin, 10 Agustus 2009

contoh praktek peradilan putusan perdata saya

  1. PUTUSAN
  1. No.12/PDT/9/2009/PS UIR PBR

Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Pengadilan Semu Universitas Islam Riau yang mengadili perkara-perkara perdata telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BANK MANDIRI, yang pimpinan cabangnya bernama Robin Susanto alamat Jln. Jend. Sudirman no. 25 Rt. 05/ Rw. 08 Pekanbaru yang diwakili kuasa hukumnya : Kosman Sijabat, pada kantor advokat Kosman Sijabat, SH dan rekan alamat Jln. Jendral Sudirman Perumahan Puri Namgka Sari No. 34. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Mei 2009.
Sebagai Penggugat

Melawan

CV. Wahana Tata, yang direktur utamanya bernama Nanang Wartono alamat Jln. Juanda No. 15 Pekanbaru yang kuasa hukumnya Beni, SH pada kantor advokat Beni, SH dan rekan alamat Jln. Jendral Sudirman Perumahan Cipta Sari No. 90 Pekanbaru berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Mei 2009.
Sebagai Tergugat

Majelis Hakim Peradilan Semu UIR tersebut :
Telah membaca permohonan penggugat dan surat-surat bukti yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar penguggat dan tergugat yang masing-masing melalui kuasanya tersebut;

TENTANG DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa penggugat melalui kuasa hukumnya Kosman Sijabat, SH dan Hari Ramadhan SH berdasarkan surat kuasa khususnya tertanggal 28 Mei dan 30 Mei 2009, yang telah didaftarkan di kepaniteraan peradilan semu UIR pada tanggal 1 Juni 2009 dengan nomor register 2/01/2009/PS.UIR telah mengajukan gugatannya yang pada pokoknya sebagai berikut :

Bahwa tergugat datang mengajukan permohonan kredit pada penggugat tanggal 10 Maret 2009, dan setelah di proses pada tanggal 15 Maret 2009 penggugat menyanggupi dengan surat perjanjian nomor 250/ Bank Mandiri/ 2007 sebesar Rp. 150.000.000 dan bunga yang disepakati 10% dengan surat perjanjian pinjaman tersebut tergugat memberikan jaminan surat perusahaan dan BPKB mobil terrano perusahaan. Namun setelah waktu pelunasannya telah berakhir yaitu paling lama 25 Februari 2009 tergugat tidak juga melunasinya dari hal tersebut relah terbukti melakukan perbuatan wan prestrasi.
Bahwa adapaun kerugian yang penggugat derita adalah sebagai berikut :
a. Kerugian moril : perusahan yang tidak terang
b. Kerugian materil : untuk pinjaman kredit yang belum dilunasi sebesar Rp. 150.000.000.
Untuk jasa advokat sebesar 28.700.000 (Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Sehingga jumlah kerugian yang diderita penggugat sampai gugatan ini dimajukan ke hadapan peradilan semu UIR adalah Rp. 165.000.000 + Rp. 28.700.000 = Rp. 193.700.000
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, penggugat bersama ini mohon agar Majelis Hakim Peradilan Semu UIR yang terhormat berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perjanjian Nomor 250/ Bank Mandiri/2007 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum denagan cara wan restasi.
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat yang termuat dalam posita dengan keseluruhan berjumlah Rp. 193.700.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang perkara.
6. Menyatakan untuk meletakkan sita jaminan oleh Peradilan Semu UIR.
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun masih ada upaya banding, kasasi.
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa(Dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari setiap keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak putusan ini mempunyai keputusan tetap.
Menimbang bahwa sidang pertama kedua belah pihak telah menghadap dan oleh ketua di usahakan perdamaian, akan tetapi tidak berhasil, lalu pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan surat gugatan tersebut yang isinya dipertahankan dalam penggugat :
Menimbang, bahwa tergugat sebagai jawaban atas itu telah mengemukakan :
Bahwa gugatan penggugat telah secara keliru diajukan oleh penggugat pada Peradilan Semu UIR Pekanbaru.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat mengenai perbuatan wan prestasi yang kabur (abscuur libel) dan tidak dapat diterima (niet on van kelizke verklaring) berdasarkan :
1. Putusan MA Tanggal 18 Desember 1975 no. 582/K/Sip/1973 karena petikan gugatan tidk jelas gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Putusan MA no. 492/K/Sip/1970 tanggal 21 1972 gugatan yang tidak sempurana karena tidak menyebut dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima.

II. Dalam Pokok Perkara
Bawa benar tergugat datang untuk mengajukan permohonan pinjaman kredit pada Bank Mandiri Pekanbaru yang dalam hal ini penggugat pada tanggal 10 Maret 2007.
Bahwa benar telah ada surat perjanjian pinjaman pada tanggal 15 Maret 2007, berdasarkan no.250/Bank Mandiri/2007 sebesar Rp. 150.000.000
Bahwa tidak benar apa yang dinyatakan oleh penggugat dalam surat gugatannya pada alenia ke-3 pada duduk perkara yang menyatakan bahwa :
 Tergugat harus melunasi paling lambat 25 Februari 2009.
 Bahwa penggugat telah menberikan surat somasi pada tergugat.
 Bahwa surat perjanjian tersebut menjadi sah, dimuka hukum.

Bahwa tergugat menyampaikan hal hal yang benar adalah tuntutan tergugat yang terlalu besar Rp. 193.700.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), menggugat kedudukan dan perjanjian dalam surat tersebut dalam gugatan itu harus ditolak.
Bahwa demikian pula dalil penggugat yang menyatakan barang bergerak/ tidak bergerak yang diletakkan sita jaminan mohon dikesampingkan.
Berdasarkan atas alasan-alasan itu maka tergugat mohon kepda majelis hukum untuk berperan memutuskan.
Menolak gugatan penggugatan atau setidak-tidaknya agar tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dan selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan, ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana tercantum dan berita-berita perkara ini.

Tentang Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa yang menjadi alasan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas oleh karena penggugat memohon kepada majelis hakim peradilan semu UIR di Pekanbaru agar tergugat, dinyatakan wan prestasi dan membayar semua kerugian dan biaya perkara ini dengan selalu akibat hukumnya.
Menimbang atas dalili-dalil dan bukti-bukti serta saksi-saksi yang dikemukakan oleh penggugat dan tergugat, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa telah terbukti bahwa tergugat memiliki hutang yang telah jatuh tempo berdasarkan surat perjanjian no250/Bank Mandiri/ 2007 dan surat somasi pada tergugat CV. Wahana Tata dan tergugat pun tidak dapat menunjukkan bukti dan saksi-saksi yang menyatakan tergugat belum wanprestasi sehingga gugatan penggugat harus dikabulkan.
Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat dikabulkan maka biaya yang timbul dalam perkara ini harus dibebankan pada tergugat.
Mengingat pasal-pasal dari UU yang berkenaan dengan perkara ini :
Mengadili
Dalam eksepsi
Menindak eksepsi tergugat :
dalam pokok perkara
1. penggugat seluruhnya Mengabulkan gugatan
2. Menghukum tergugat untuk membiaya kerugian sebesar Rp. 193.700.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
3. Menghukum pula kepada tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini.
4. Menghukum tergugat untuk membayar uang perkara.
Demikianlah putusan ini diambil dalam permusyawaratan pada hari kamis 25 Juni 2009 oleh majelis hakim peradilan semu UIR di Pekanbaru yang terdiri dari Roy Betuel SH, selaku hakim ketua. Tri Azrul Rahmawan SH dan Erwin Panjaitan SH, selaku hakim anggota dibantu Yudi Herlan SH, panitera pengganti yang dihadiri oleh kuasa penggugat.

1. Kosman Sijabat SH
2. Hari Ramadhan SH
Dan kuasa dari tergugat
1. Beny .SH
2. Edwar Konado. SH
Hakim Anggota I Hakim Ketua
Tri Azrul Rahmawan Roy Betuel. SH
Penitera Pengganti
Hakim Anggota II Yudi Herlan
Erwin Panjaitan SH

Biaya Administrasi Kepaniteraan
Redaksi : Rp. 1.000
Materai : Rp. 6.000
Kepaniteraan : Rp. 112.000
Jumlah Rp. 119.000
(Seratus Sembilan Belas Ribu Rupiah)




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar